Bulus atau biasa kita kenal dengan labi-labi adalah salah satu jenis hewan yang memiliki tempurung dan memiliki 4 kaki.
Hewan satu ini bisa kita temukan di sungai atau solokan. Di Wilayah Ciasem, Subang - Jawa barat Hawan ini sering ditemukan hampir di setiap solokan .
Banyak dari kita bahwa mengkonsumsi daging Bulus adalah Haram dan tidak boleh dimakan karena bisa hidup di dua dunia.
Namun, Faktanya bahwa hewan satu ini Halal untuk dimakan oleh kita sebagai orang Islam. Hal ini berdasarkan fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 sebagai berikut :
Pertama :
Bulus adalah hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) yang merupakan anggota suku Trionychidae. Dalam bahasa Inggris, hewan ini dikenal dengan nama Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle. Bulus bernafas menggunakan paru-paru.
Kedua :
Ketentuan Hukum
- Bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar’i.
- Bulus di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, wajib dilindungi.
Ketiga :
Rekomendasi
- Umat Islam dihimbau menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam konsumsi produk pangan.
- Pemegang otoritas diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.
- Untuk menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan industri diharapkan untuk melakukan budidaya dan penangkaran.
Keempat :
Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Post a Comment for "Bulus Halal Untuk Dimakan Sesuai Fatwa MUI"